Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 22/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha ketenagalistrikan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan ketenagalistrikan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan perekonomian. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi dalam membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, serta memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketenagalistrikan daerah, yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi. Kewenangan ini meliputi penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi, penetapan tarif tenaga listrik, serta pembinaan dan pengawasan badan usaha di bidang ketenagalistrikan.

Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum diprioritaskan bagi BUMD, sementara usaha penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memerlukan izin usaha ketenagalistrikan dari Bupati, yang meliputi izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, dan izin usaha penunjang tenaga listrik. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk mempertanggungjawabkan akibat yang ditimbulkan dari izin, menyampaikan laporan usaha, melaksanakan ketentuan teknis dan keselamatan, memberdayakan masyarakat setempat, serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak.

Peraturan ini juga mengatur konservasi energi, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan ketenagalistrikan. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi, dan setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dari Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran yaitu berupa: teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan kematian atau kerugian dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.