Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembent'ukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 11/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembent'ukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lelong sebagai hasil pemekaran dari Desa Kelebuh. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Desa Lelong memiliki luas wilayah 444,36 Ha dengan jumlah penduduk 4.211 jiwa, terdiri dari 8 dusun. Pusat pemerintahan Desa Lelong berkedudukan di Dusun Wijen. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat kartometrik yang jelas. Untuk pertama kalinya, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Aset desa diserahkan dari Desa Kelebuh ke Desa Lelong. Pembiayaan awal dibebankan pada APB Desa Kelebuh, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Kelebuh yang berdomisili di Desa Lelong menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Lelong. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)