di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 8/2019 · Peraturan BNN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 8 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui penegakan kode etik bagi pegawai di lingkungan BNN. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik di lingkungan BNN.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang bertugas menyelesaikan pelanggaran kode etik. Pegawai BNN yang terdiri dari ASN, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI wajib mematuhi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan oleh pegawai BNN atau masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Pengelola Pengaduan (UPP) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proses penyelesaian melibatkan analisa, pembuktian, dan sidang MKKE yang menghasilkan rekomendasi sanksi moral atau tindakan administratif.