di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 3/2017 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak, serta menyesuaikan dengan perubahan jenis hiburan dan pemilahan rincian tarif dari jenis hiburan yang merupakan objek Pajak Hiburan.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan meliputi penyesuaian objek pajak hiburan dan tarif pajak hiburan.
Ketentuan Substansial:
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar dan bowling, pacuan kuda, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan karaoke.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, internasional). Beberapa jenis hiburan dikenakan tarif 0%, sementara yang lain dikenakan tarif 35% atau 75%. Contohnya, tontonan film dikenakan tarif 35%, sementara mandi uap (spa) dikenakan tarif 75%.