di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014 - 2034
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2014 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pada sektor perdagangan dan jasa guna mencapai daerah yang maju, sejahtera, dan berbudaya.
Kebijakan penataan ruang daerah meliputi perwujudan pusat kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan, pariwisata, dan kegiatan kota lainnya; pemeliharaan dan pelestarian fungsi kawasan lindung; pengembangan kawasan wisata dan pemeliharaan kawasan bersejarah; pengembangan kawasan perumahan; pengembangan sistem transportasi untuk mendukung pelayanan kegiatan kota; pengembangan sistem prasarana perkotaan lainnya; pengembangan sektor kelautan; dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup sistem perkotaan yang terdiri dari PKNp, PKW, pusat kota, sub pusat kota, dan pusat lingkungan. Sistem jaringan prasarana wilayah kota terdiri dari sistem prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara) dan sistem prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang wilayah kota terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah kota yang terdiri atas kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis kota.