Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dalam Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 16/2008 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dalam Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dalam Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2002 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dalam Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, prosedur pemberian IUJK, biaya penerbitan dan perpanjangan izin, persyaratan permohonan, masa berlaku izin, kewajiban registrasi tahunan, wilayah operasi izin, pelaporan, pengawasan, dan ketentuan teknis pelaksanaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kota Ternate, melindungi kepentingan masyarakat, membina pelaku usaha jasa konstruksi, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif izin.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Pejabat, Dinas, Badan Usaha, Domisili, IUJK, dan Lembaga.
  • Pemberian IUJK: Pasal 3 diubah untuk menegaskan bahwa Kepala Daerah menerbitkan IUJK bagi badan usaha berdomisili di Kota Ternate dan dapat menunjuk unit kerja (Dinas Pekerjaan Umum) untuk menerbitkan IUJK.
  • Biaya Izin: Pasal 4 diubah untuk menyesuaikan biaya penerbitan, perpanjangan, dan registrasi IUJK berdasarkan klasifikasi (Gred) dan sub bidang jasa konstruksi.
  • Persyaratan Permohonan: Pasal 5 diubah untuk memperbarui persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan IUJK, termasuk SBU, SKA-P, KTA, SITU, NPWP, foto, bukti pembayaran, dan tanda daftar perusahaan.
  • Masa Berlaku dan Registrasi: Pasal 6 diubah untuk menetapkan masa berlaku IUJK selama 3 tahun, mewajibkan registrasi tahunan, dan menyatakan bahwa IUJK berlaku di seluruh wilayah NKRI.
  • Pelaporan dan Pengawasan: Pasal 7 dan 8 diubah untuk mengatur kewajiban Dinas Pekerjaan Umum dalam melaporkan hasil kegiatan pemberian IUJK dan melakukan pengawasan.
  • Ketentuan Teknis: Pasal 11 diubah untuk memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)