Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2018 · Keppres No. 23 Tahun 2018 · Keppres Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2018Tanggal Penetapan:9 September 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2018
Tanggal Penetapan09 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Korea dan Vietnam dari tanggal 9 hingga 13 September 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)