Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Pendapatan daerah dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
5. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai surplus/defisit APBD dan kode rekening penganggaran.