Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 14/2010 · Perda Kabupaten Poso No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku26 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso.

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah:

Struktur organisasi terdiri dari:

  1. Bupati Poso;
  2. Wakil Bupati;
  3. Staf Ahli; dan
  4. Sekretaris Daerah, yang membawahkan:
    1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
    2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
    3. Asisten Administrasi Umum.

Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahkan Sub Bagian. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Poso tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)