Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku01 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Sanggau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan potensi desa yang berupa sumber daya alam, sejarah, budaya, dan kreativitas. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa wisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahapan pengusulan dan penetapan Desa Wisata, yang melibatkan permohonan dari masyarakat desa, persetujuan melalui musyawarah desa, dan penilaian kelayakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pembangunan Desa Wisata yang meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan.
  3. Pengelolaan Desa Wisata yang dapat dilakukan oleh pengelola Desa Wisata yang dibentuk oleh kepala Desa, yaitu Kelompok Sadar Wisata.
  4. Pengembangan Usaha Pariwisata pada Desa Wisata yang didukung dengan Usaha Pariwisata yang sesuai dengan kearifan lokal.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat Desa, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata dalam pengembangan Desa Wisata.
  6. Peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Desa Wisata.
  7. Pembiayaan Desa Wisata yang dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan sumber pembiayaan lain yang sah.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan disertai pemberitahuan. 2. Jika teguran diabaikan, Wisatawan dapat dikenai sanksi sesuai norma masyarakat setempat. 3. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi.