Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DI WILAYAH KOTA BITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 24/2013 · Perda Kota Bitung No. 24 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN NAMA JALAN DI WILAYAH KOTA BITUNG
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 24 Tahun 2013 ini mengatur tentang pemberian nama jalan di wilayah Kota Bitung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan, mengintegrasikan wilayah, mewujudkan ketertiban hukum terhadap jalan, dan memberikan kemudahan informasi identitas jalan kepada masyarakat.

Tujuan pemberian nama jalan adalah untuk memudahkan identifikasi, memperoleh informasi dan transportasi, memberikan penghargaan atas jasa seseorang, pengawasan aset Pemerintah Kota Bitung, dan memudahkan masyarakat mengetahui identitas jalan. Jalan yang merupakan unsur rupabumi buatan manusia harus memiliki nama yang dapat diusulkan dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, flora dan fauna, tempat dan profesi, nama yang mencerminkan pembangunan, kegotongroyongan, persatuan, atau dari bahasa daerah. Perubahan nama jalan harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Masyarakat dapat mengusulkan nama jalan kepada Walikota melalui Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Panitia melakukan pengkajian dan memberikan pertimbangan kepada Walikota, yang kemudian menetapkan nama jalan dengan Keputusan Walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian nama jalan diatur dengan Peraturan Walikota. Setiap jalan yang telah diberi nama harus dipasangkan tiang dan papan nama. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, kecuali di lingkungan kompleks perumahan yang menjadi tanggung jawab pengembang sampai fasilitas jalan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan yang telah ada tetap berlaku, namun apabila dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat disesuaikan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak, memindahkan atau mencabut tiang serta papan nama jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).