Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 05/2023 · Perda Kabupaten Berau No. 05 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan dari Rp3.639.000.000.000 menjadi Rp5.176.947.000.000. Perubahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang dapat dilakukan dengan peraturan Kepala Daerah. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam/wabah penyakit, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)