di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan beban kerja perangkat daerah, serta untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Peraturan ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, pembinaan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang-undangan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai, pembinaan disiplin, peningkatan kesejahteraan pegawai, koordinasi jabatan fungsional, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kepegawaian daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam bidang pendidikan dan pelatihan, termasuk koordinasi kebijakan, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyusunan program pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan kegiatan kediklatan, serta pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.