Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1963 tentang Pengesahan Ketentuan Tanda Lencana Jabatan Bagi Para Penjabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi Dengan Bentuk Ukuran Dan Warna Sebagaimana Tertera

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1963 · Keppres No. 69 Tahun 1963 · Keppres Nomor 69 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1963Tanggal Penetapan:24 April 1963
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Ketentuan Tanda Lencana Jabatan Bagi Para Penjabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi Dengan Bentuk Ukuran Dan Warna Sebagaimana Tertera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1963
Tanggal Penetapan24 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 381 Tahun 1962 dan Nomor 19 Tahun 1963.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengesahkan ketentuan mengenai tanda lencana jabatan bagi para pejabat Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Lencana ini memiliki bentuk, ukuran, dan warna yang telah ditentukan dan harus dipakai di tengah-tengah saku baju sebelah kanan pada pakaian dinas atau pakaian yang digunakan untuk dinas. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 April 1963.

(-)

(-)