Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2017 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 12 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Latar belakangnya adalah jaminan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas KLA untuk koordinasi kebijakan dan program.
  2. Lima Kluster Hak Anak:
    • Hak sipil dan kebebasan.
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
    • Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
    • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
    • Perlindungan khusus.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak:

  • Pemerintah Daerah: Mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan melibatkan forum anak.
  • Orang Tua dan Keluarga: Bertanggung jawab atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.
  • Masyarakat: Berperan serta dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
  • Dunia Usaha: Menyediakan fasilitas yang mendukung hak anak dan tidak mempekerjakan anak.
  • Media: Menyajikan informasi yang berpihak pada kepentingan anak.

1. Tim Gugus Tugas Pengembangan KLA yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk Gugus Tugas KLA sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar hak-hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang, lembaga, dan badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa : peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha.