Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman, sedangkan Wajib Pajaknya adalah pengusaha restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Tata cara pemungutan pajak meliputi larangan pemborongan pemungutan, kewajiban membayar pajak berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri, serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu. Diatur pula mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.

Wajib pajak restoran wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD dan memasang informasi daftar harga. Setiap transaksi pembayaran wajib disertai tanda bukti pembayaran. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.