Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2025 · Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Tujuan utama dari RKPD ini adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, sektor, dan tingkat pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RKPD Tahun 2026 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, serta menjadi acuan bagi Kepala Daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, RKPD ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)