Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 19/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Februari 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2. Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga

Reformasi hukum berperan sentral dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas guna meningkatkan kinerja kementerian/lembaga. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengukuran dan penilaian indeks reformasi hukum, dibentuk Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026. Tim ini terdiri dari pejabat dan pegawai yang mampu melaksanakan tugasnya, dengan susunan dan uraian tugas yang tercantum dalam lampiran keputusan. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.

(-)

(-)