Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPengalihan Urusan Penagihan dan/atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tugas dan fungsi unit organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penagihan dan pemungutan PNBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalihan jenis-jenis PNBP yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. PNBP yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta tetap dipungut oleh masing-masing unit tersebut. Pengalihan ini mencakup PNBP terutang.

1. Pengalihan urusan penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)