Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/43/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/43/PBI/2005

Status:
Berlaku
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sarana perkembangan numismatika di Indonesia, sehingga perlu mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan untuk mendorong perkembangan numismatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengeluaran dan pengedaran uang khusus oleh Bank Indonesia.
  2. Jumlah uang khusus yang dikeluarkan dan diedarkan dibatasi.
  3. Nilai nominal dan harga jual uang khusus berbeda.
  4. Spesifikasi teknis uang khusus (warna, gambar, bahan).
  5. Pengedaran uang khusus kepada masyarakat dilakukan melalui penjualan langsung atau lelang.
  6. Uang khusus dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominalnya dan merupakan alat pembayaran yang sah.
  7. Penggantian uang khusus yang rusak dapat dilakukan dengan uang bukan uang khusus.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai karakteristik fisik uang khusus, termasuk warna dominan biru, gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, gambar Danau Beratan, serta berbagai elemen pengaman seperti mikroteks, miniteks, dan tinta khusus. Selain itu, diatur pula mengenai harga jual uang khusus yang berbeda dengan nilai nominalnya, serta mekanisme pengedaran dan penggantian uang khusus yang rusak.

(-)

(-)