Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Pengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco)

Juga dikenal sebagai: PP 13/1986 · PP No. 13 Tahun 1986 · PP Nomor 13 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1986Tanggal Penetapan:4 Maret 1986
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Pemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1986
Tanggal Penetapan04 Maret 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan saham negara pada PT. Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) kepada para karyawan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena perusahaan dianggap tidak efisien jika tetap dikelola oleh negara. Ketentuan Substansial: Pengalihan saham dilakukan melalui penjualan kepada bekas karyawan PT. Jatraco sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai jual saham ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan. Aktiva perusahaan berupa tanah dan uang tunai dikecualikan dari pengalihan dan ditarik kembali menjadi kekayaan negara.

(-)

(-)