di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Lokal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2015 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kecemburuan sosial. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kota Kendari.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Perusahaan wajib mencantumkan AK/I (Tanda Daftar Pencari Kerja) pada persyaratan administrasi lowongan pekerjaan dan melaporkan keadaan tenaga kerja perusahaannya setiap bulan kepada Instansi Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan tenaga kerja lokal dengan mengutamakan warga sekitar dan mewajibkan perusahaan untuk mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal minimal 80%.