Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2015 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kecemburuan sosial. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kota Kendari.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran pencari kerja di Instansi Ketenagakerjaan untuk perencanaan dan pemberdayaan tenaga kerja.
  2. Pelaporan lowongan pekerjaan oleh perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan.
  3. Kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pengisian lowongan pekerjaan.
  4. Penyediaan dan penempatan tenaga kerja lokal oleh Pemerintah Daerah melalui proses Antar Kerja Lokal (AKL).
  5. Fasilitasi perluasan kesempatan kerja oleh Pemerintah Daerah melalui berbagai program seperti pelatihan keterampilan dan bimbingan kewirausahaan.
  6. Peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak.
  7. Perlindungan tenaga kerja terkait keselamatan, kesehatan kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia.
  8. Pengaturan waktu kerja dan upah kerja.
  9. Penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
  10. Penyediaan tempat ibadah di tempat kerja.

Perusahaan wajib mencantumkan AK/I (Tanda Daftar Pencari Kerja) pada persyaratan administrasi lowongan pekerjaan dan melaporkan keadaan tenaga kerja perusahaannya setiap bulan kepada Instansi Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan tenaga kerja lokal dengan mengutamakan warga sekitar dan mewajibkan perusahaan untuk mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal minimal 80%.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha.