Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral, termasuk pembuatan peraturan perundang-undangan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi.
  2. Penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
  3. Persyaratan dan tata cara pemberian WIUP dan IUP, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban melakukan kegiatan pertambangan sesuai rencana, menerapkan kaidah teknis pertambangan yang benar, melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan.
  5. Ketentuan mengenai reklamasi dan pascatambang, termasuk kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUP dan IPR, seperti melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar WIUP atau WPR yang telah ditetapkan, memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan, dan melakukan kegiatan usaha pertambangan yang membahayakan lingkungan hidup.

1. Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin habis. 2. Pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.