Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 31/2012 · Perda Kota Baubau No. 31 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 54) dan Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan rumah potong hewan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi rumah potong hewan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Rumah Potong Hewan, yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rumah potong hewan.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
  5. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  7. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah hewan.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 54) dan Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.