di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 31/2012 · Perda Kota Baubau No. 31 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan rumah potong hewan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi rumah potong hewan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.