Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 1/2011 · Perda Kota Madiun No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kota Madiun dibubarkan.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. BPBD Kota Madiun bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD Kota Madiun memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD Kota Madiun terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. BPBD Kota Madiun memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.

Dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai Peraturan Daerah ini, maka Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kota Madiun dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bencana kepada BPBD Kota Madiun.

(-)