Peraturan Daerah Kota Madiun ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. BPBD Kota Madiun bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD Kota Madiun memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD Kota Madiun terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. BPBD Kota Madiun memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.