Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 7/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

APBK terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 980.006.342.403,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 979.006.342.403,- yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 1.000.000.000,- yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Terdapat defisit sebesar Rp 1.000.000.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan neto.

Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)