di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan penomoran bab, perubahan ketentuan Pasal 7 mengenai struktur organisasi UPTD dan UPT, penyisipan BAB IIIA mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, dan perubahan ketentuan Pasal 10 mengenai keberlakuan peraturan daerah ini terhadap UPTD dan UPT yang sudah ada maupun yang baru didirikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial: