Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 6/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku06 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan penomoran bab, perubahan ketentuan Pasal 7 mengenai struktur organisasi UPTD dan UPT, penyisipan BAB IIIA mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, dan perubahan ketentuan Pasal 10 mengenai keberlakuan peraturan daerah ini terhadap UPTD dan UPT yang sudah ada maupun yang baru didirikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  • Struktur Organisasi UPTD dan UPT: Struktur organisasi terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk UPTD SMPN/SMAN/SMKN, struktur organisasi terdiri dari Kepala, Kepala Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Pada UPTD dan UPT dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Keberlakuan: UPTD dan UPT yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini dan untuk UPTD SMPN/SMAN/SMKN yang didirikan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. UPTD dan UPT yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini dan untuk UPTD SMPN/SMAN/SMKN yang didirikan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)