Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2020 · PERPRES No. 86 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:8 September 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan08 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun. RKP Tahun 2021 bertujuan memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dokumen ini memuat narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kaidah pelaksanaan. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan matriks proyek prioritas yang menjelaskan program, kegiatan, dan proyek prioritas beserta alokasi pendanaannya. RKP Tahun 2021 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran dan rencana kerja masing-masing. Perubahan alokasi anggaran harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui oleh Presiden. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk memutakhirkan RKP berdasarkan Undang-Undang APBN dan melaporkannya kepada Presiden.

(-)

(-)