Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 2/2009 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2009Tanggal Penetapan:9 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku09 November 2009
Tanggal Penetapan09 November 2009
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2009. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 573.555.051.000,00 menjadi Rp. 597.931.314.725,48 setelah perubahan. * Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 613.547.116.000,00 menjadi Rp. 663.552.323.825,40 setelah perubahan. * Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp. 46.154.572.000,00 menjadi Rp. 71.928.516.099,92 setelah perubahan. * Pengeluaran semula Rp. 6.162.507.000,00 menjadi Rp. 6.307.507.000,00 setelah perubahan. * Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 65.621.009.099,92 Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)