Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 2/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 tentang Besarnya Biaya Pengganti Atas Pemakaian Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 1990 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat penginapan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi tempat penginapan dan fasilitas yang tersedia. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung menggunakan SKRD. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).