Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat penginapan.
Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi tempat penginapan dan fasilitas yang tersedia.
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung menggunakan SKRD. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pokok retribusi dan/atau sanksinya kepada Bupati.