Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 14/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertamanan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pertamanan dan dekorasi kota. Latar belakangnya adalah untuk menyeimbangkan pembangunan kota antara perkembangan fisik dan ekologi, mengingat pembangunan kota cenderung meminimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menghilangkan wajah alam.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan dan fungsi pertamanan dan dekorasi kota. Pertamanan berfungsi untuk memperbaiki iklim mikro, menjaga estetika kota, mengurangi pencemaran udara, dan mendukung keanekaragaman hayati. Dekorasi kota berfungsi untuk memperindah ruang kota pada malam hari dan mendukung keamanan kota.
  2. Pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, yang dapat menjalin kemitraan dengan pihak lain. Setiap orang atau badan yang membangun diwajibkan menanam pohon atau tanaman di depan bangunan.
  3. Pemanfaatan pertamanan yang dikuasai Pemerintah Daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah, namun dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan izin. Penebangan pohon yang mengganggu lingkungan memerlukan persetujuan dan penggantian bibit.
  4. Pengendalian dan pemanfaatan pertamanan memerlukan izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Setiap orang atau badan yang membangun diwajibkan menanam pohon atau tanaman di depan bangunan sesuai dengan klasifikasi luasan kavling tanah.
  2. Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan diwajibkan memelihara pohon atau tanaman dan memotong rumput secara periodik.
  3. Setiap orang atau badan dapat berperan serta untuk mengelola Dekorasi Kota dengan cara melakukan kerjasama pemanfataan dengan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Barang siapa tidak melaksanakan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sebesar 2 (dua) kali lipat dari nilai pohon atau tanaman yang seharusnya ditanam. 2. Barang siapa melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diwajibkan untuk melaksanakan penggantian atas pohon atau tanaman yang telah ditebang/dipotong dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).