Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 5/2021 · Perda Kota Madiun No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan dan gizi di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah keberhasilan kota dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi melalui produksi dan distribusi yang baik, yang perlu dipertahankan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan dan gizi, termasuk perencanaan, ketersediaan, penganekaragaman, keterjangkauan, konsumsi, sistem informasi, peran serta masyarakat, dan pembentukan Satgas Pangan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal. 2. Perencanaan ketahanan pangan dan gizi diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah, melibatkan masyarakat. 3. Penganekaragaman pangan dilakukan melalui optimalisasi pangan lokal, pengembangan teknologi, dan pengenalan jenis pangan baru. 4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi harga, dan bantuan pangan. 5. Peningkatan konsumsi pangan masyarakat dilakukan melalui penetapan target konsumsi, penyediaan pangan beragam dan bergizi, serta pengembangan pengetahuan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan produksi/peredaran, penarikan pangan dari peredaran, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.