Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2009Tanggal Penetapan:20 Februari 2009
Aset Milik Negara & DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Februari 2009
Tanggal Penetapan20 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 302/M.KOMINFO/6/2007

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan untuk memastikan penghapusan Barang Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari kerugian negara. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengelola Barang Milik Negara untuk mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa setiap penghapusan yang menyimpang dari petunjuk pelaksanaan dan merugikan negara dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Penghapusan Barang Milik Negara yang menyimpang dari petunjuk pelaksanaan dan merugikan negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa tuntutan ganti rugi.