Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Tapera dikelola berdasarkan prinsip gotong royong, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.
Pengelolaan Tapera mencakup tiga tahapan utama: pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera. Pengerahan dana dilakukan melalui simpanan periodik oleh Peserta (Pekerja dan Pekerja Mandiri) dan Pemberi Kerja, yang disimpan oleh Bank Kustodian. Pemupukan dana bertujuan meningkatkan nilai Dana Tapera melalui investasi pada instrumen konvensional atau syariah yang aman dan menguntungkan. Pemanfaatan dana diarahkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta, meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama, dengan persyaratan tertentu.
Untuk mengelola Tapera, dibentuk Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang bertanggung jawab kepada Komite Tapera. BP Tapera bertugas menetapkan kebijakan operasional, melindungi kepentingan Peserta, menetapkan pihak-pihak terkait (Manajer Investasi, Bank Kustodian, Bank/Perusahaan Pembiayaan), mengawasi pelaksanaan pengelolaan, dan memastikan kepatuhan Peserta serta Pemberi Kerja. Komite Tapera, yang beranggotakan menteri terkait, OJK, dan unsur profesional, bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis serta melakukan evaluasi pengelolaan Tapera.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai aset Tapera, hak dan kewajiban Pemberi Kerja serta Peserta, pelaporan dan akuntabilitas, serta pengawasan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan.