Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: UU 4/2016 · UU No. 4 Tahun 2016 · UU Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBProperti & Real Estate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTabungan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Tapera dikelola berdasarkan prinsip gotong royong, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Pengelolaan Tapera mencakup tiga tahapan utama: pengerahan Dana Tapera, pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera. Pengerahan dana dilakukan melalui simpanan periodik oleh Peserta (Pekerja dan Pekerja Mandiri) dan Pemberi Kerja, yang disimpan oleh Bank Kustodian. Pemupukan dana bertujuan meningkatkan nilai Dana Tapera melalui investasi pada instrumen konvensional atau syariah yang aman dan menguntungkan. Pemanfaatan dana diarahkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta, meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama, dengan persyaratan tertentu. Untuk mengelola Tapera, dibentuk Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang bertanggung jawab kepada Komite Tapera. BP Tapera bertugas menetapkan kebijakan operasional, melindungi kepentingan Peserta, menetapkan pihak-pihak terkait (Manajer Investasi, Bank Kustodian, Bank/Perusahaan Pembiayaan), mengawasi pelaksanaan pengelolaan, dan memastikan kepatuhan Peserta serta Pemberi Kerja. Komite Tapera, yang beranggotakan menteri terkait, OJK, dan unsur profesional, bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis serta melakukan evaluasi pengelolaan Tapera. Undang-undang ini juga mengatur mengenai aset Tapera, hak dan kewajiban Pemberi Kerja serta Peserta, pelaporan dan akuntabilitas, serta pengawasan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Bapertarum-PNS melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta PNS secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Menteri selaku ketua harian Bapertarum-PNS menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Bapertarum-PNS paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Kantor akuntan publik harus menyelesaikan audit tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak ditunjuk Menteri. 5. Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Komite Tapera dibentuk. 7. BP Tapera menunjuk Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. 8. Semua aset Bapertarum-PNS dilikuidasi. 9. Hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS dikembalikan kepada PNS aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. 10. Pokok Tabungan Perumahan PNS aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada PNS aktif peserta Tapera sebagai saldo awal Peserta PNS. 11. Hasil pemupukan Tabungan Perumahan PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta Tapera yang telah berhenti bekerja atau ahli warisnya. 12. Semua karyawan Bapertarum-PNS dialihkan menjadi karyawan BP Tapera. 13. Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Bapertarum-PNS. 14. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera. 15. Bapertarum-PNS dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta PNS dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 16. BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan tertentu dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja, pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.