di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 66/1971 · PP No. 66 Tahun 1971 · PP Nomor 66 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Indah Karya menjadi PERSERO, yang melibatkan pembubaran P.N. Indah Karya dan pendirian PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Indah Karya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian tersebut.