di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2020 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSU Kol. Abunjani. Pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD diatur dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011, maka tarif layanan kesehatan RSU Kol. Abunjani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.