Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 5/2020 · Perda Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSU KOL. ABUNDJANI
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSU Kol. Abunjani (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2011 Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSU Kol. Abunjani. Pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD diatur dengan Peraturan Bupati dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011, maka tarif layanan kesehatan RSU Kol. Abunjani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)