Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 1/2026 · Peraturan LAN No. 1 Tahun 2026 · Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2026Tanggal Penetapan:7 Januari 2026
KetenagakerjaanProfesiProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaUji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku09 Januari 2026
Tanggal Penetapan07 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1984); 2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 684).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF tersebut dengan standar kompetensi jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2024.

Tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk memastikan kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur jenis uji kompetensi (perpindahan jabatan dan promosi), penyelenggara uji kompetensi (Instansi Pembina atau Instansi Pengguna yang terakreditasi), penguji, peserta uji kompetensi (persyaratan, dokumen yang diperlukan), pelaksanaan uji kompetensi (tahapan, waktu, materi), dan sertifikat kompetensi. Materi uji kompetensi mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Instansi Pembina JF Bidang PKP ASN memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, atau memberikan akreditasi kepada Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri.

Peserta yang lulus uji kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi. Sertifikat Kompetensi berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dalam kondisi tertentu.

1. Usulan Uji Kompetensi yang disampaikan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.

(-)