di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 1/2026 · Peraturan LAN No. 1 Tahun 2026 · Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF tersebut dengan standar kompetensi jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2024.
Tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk memastikan kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur jenis uji kompetensi (perpindahan jabatan dan promosi), penyelenggara uji kompetensi (Instansi Pembina atau Instansi Pengguna yang terakreditasi), penguji, peserta uji kompetensi (persyaratan, dokumen yang diperlukan), pelaksanaan uji kompetensi (tahapan, waktu, materi), dan sertifikat kompetensi. Materi uji kompetensi mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
Instansi Pembina JF Bidang PKP ASN memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, atau memberikan akreditasi kepada Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri.
Peserta yang lulus uji kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi. Sertifikat Kompetensi berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dalam kondisi tertentu.