Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2015-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2015-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk periode 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten dengan pemanfaatan ruang yang serasi berbasis agroindustri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat pengembangan wilayah, keterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan perkebunan dan pertanian, pembangunan kawasan agroindustri, pengembangan sistem prasarana wilayah, peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan, sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang terdiri dari indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan kesepakatan, tidak dapat diterbitkan alas hak dan perizinan apapun hingga diterbitkan penunjukan kawasan hutan yang baru. 7. Pada kawasan hutan yang belum mendapatkan kesepakatan, pemanfaatannya tidak diperbolehkan dilakukan perluasan dan peningkatan pemanfaatan hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. 8. Setelah diterbitkannya revisi penunjukan kawasan hutan yang baru, rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya akan diintegrasikan ke dalam rencana pola ruang melalui Peraturan Bupati.

(-)