Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2015.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015, yang bertujuan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah, meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah, mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah, mengembangkan ekspor daerah, dan meningkatkan kerjasama perdagangan internasional di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan meliputi:
a. Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah, yang mencakup data dan informasi perdagangan dalam negeri, forum komunikasi perpupukan, supervisi pemenuhan stok pupuk bersubsidi, laporan data stok barang kebutuhan pokok, fasilitasi pasar murah, fasilitasi pemasaran produk unggulan daerah, misi dagang lokal, pemberdayaan UKM potensial waralaba daerah, kegiatan pemberdayaan perlindungan konsumen, dan kegiatan pengawasan kemetrologian.
b. Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.