Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2020 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:9 Oktober 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan09 Oktober 2020
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan dan mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi. Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas, menyediakan layanan secara merata, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi penetapan kebijakan daerah, pembinaan teknis, pelestarian koleksi daerah, dan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan. Peraturan ini juga mengatur koleksi perpustakaan, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian bahan perpustakaan, serta layanan perpustakaan yang harus berorientasi pada kepentingan pemustaka. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat, dengan persyaratan minimal seperti koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah, dan khusus. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis, dengan hak dan kewajiban yang diatur. Kerjasama dan peran serta masyarakat didorong untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pembiayaan perpustakaan berasal dari APBD, hibah, dan sumbangan. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan perpustakaan dikenakan sanksi penundaan peminjaman selama 1 minggu. 2. Pemustaka yang merusak/menghilangkan bahan perpustakaan wajib mengganti senilai harga bahan atau mengganti dengan bahan baru yang sama.