Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan dan mendirikan perpustakaan, serta kewajiban menjaga kelestarian koleksi. Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan perpustakaan yang berkualitas, menyediakan layanan secara merata, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi penetapan kebijakan daerah, pembinaan teknis, pelestarian koleksi daerah, dan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan. Peraturan ini juga mengatur koleksi perpustakaan, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian bahan perpustakaan, serta layanan perpustakaan yang harus berorientasi pada kepentingan pemustaka. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat, dengan persyaratan minimal seperti koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah, dan khusus. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis, dengan hak dan kewajiban yang diatur. Kerjasama dan peran serta masyarakat didorong untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pembiayaan perpustakaan berasal dari APBD, hibah, dan sumbangan. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.