Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 23/2006 · PP No. 23 Tahun 2006 · PP Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2006Tanggal Penetapan:31 Mei 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 2006
Tanggal Penetapan31 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).

(-)

(-)