Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 988/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 988/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 tentang Pencantuman Nama Generik pada Label Obat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 988/MENKES/SK/VIII/2004 · Permenkes No. 988/MENKES/SK/VIII/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2004Tanggal Penetapan:31 Agustus 2004
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPencantuman Nama Generik pada Label Obat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2004
Tanggal Penetapan31 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan penandaan atau informasi pada label obat. Peraturan ini mengatur pencantuman nama generik pada label obat. Nama obat jadi harus dituliskan dalam nama generik dan nama dagang, dengan nama generik ditampilkan tepat di atas nama dagang menggunakan ukuran huruf yang lebih besar dan jenis serta warna huruf yang sama. Jika nama dagang menggunakan jenis huruf khusus, nama generik harus dituliskan dengan jenis huruf 'Helvetica medium' atau 'universe medium'.

1. Pabrik Obat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini harus sudah mencantumkan nama generik pada label obat yang diproduksi dan diedarkan.

(-)