Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 28/2022 · Permenperin No. 28 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 28 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional pembina industri serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.
  2. Tugas jabatan Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri.
  3. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kredit terdiri atas Pembinaan Industri, pengembangan profesi, dan penunjang.
  4. Penyusunan, penyampaian, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  7. Standar Kompetensi yang harus dipenuhi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri.
  8. Uji Kompetensi yang dilakukan untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan.
  9. Pengembangan kompetensi melalui pelatihan fungsional dan teknis.
  10. Penilaian kinerja Pembina Industri berdasarkan perencanaan kinerja dan perilaku kerja.
  11. Target, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
  12. Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan.
  13. Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali.

(-)

(-)