Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2019 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:11 Maret 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan11 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.12.13.6072 Tahun 2013 tentang Penerapan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.12.13.6072 Tahun 2013. Pedoman ini mencakup kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Pembukuan melibatkan pendaftaran dan pencatatan BMN, inventarisasi melibatkan pendataan dan pelaporan hasil pendataan, sedangkan pelaporan melibatkan penyusunan dan penyampaian data BMN secara berkala. Objek penatausahaan meliputi semua BMN yang diperoleh dari APBN atau perolehan sah lainnya. Pedoman ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)

(-)