Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 943.356.415.331,68 dan belanja daerah sebesar Rp. 937.737.095.583,68, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.619.319.748,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.210.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.829.319.748,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (5.619.319.748,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.