Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: UU 11/2007 · UU No. 11 Tahun 2007 · UU Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo, meliputi Kecamatan Atinggola, Kwandang, Anggrek, Sumalata, dan Tolinggula. Batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara meliputi Laut Sulawesi di utara, Kabupaten Bolaang Mongondow di timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato di selatan, serta Kabupaten Buol di barat. Ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di Kwandang. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, koperasi, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan, administrasi pemerintahan, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya. Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Undang-Undang diundangkan. Pengisian anggota DPRD pertama kali dilakukan dengan penetapan berdasarkan hasil Pemilu 2004. Bupati dan Wakil Bupati dipilih paling lama 1 tahun sejak terbentuknya kabupaten. Pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada APBD Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo. Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo Utara menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen. Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo memberikan hibah dan bantuan dana selama 2 tahun berturut-turut.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Gorontalo. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. 5. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, Peraturan dan Keputusan Bupati Gorontalo yang selama ini berlaku di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)