Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 3/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku31 Mei 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebagai bagian dari ruang lingkup retribusi perizinan tertentu. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihitung berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, serta penyesuaian terhadap prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan. Tarif retribusi IMB juga mengalami perubahan dengan adanya penyesuaian terhadap biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung. Struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Gangguan juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan daerah ini. Terakhir, ditambahkan BAB VIA yang mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta masa dan saat retribusi terutang.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan.