Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 252 Tahun 1952 tentang Mengubah Masa Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 252/1952 · Keppres No. 252 Tahun 1952 · Keppres Nomor 252 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1951Tanggal Penetapan:20 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengubah Masa Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1951
Tanggal Penetapan20 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 148 tahun 1951 tentang masa kerja Dr. Darmasetiawan Notohatmodjo sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah masa kerja Dr. Darmasetiawan Notohatmodjo sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan dari Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 148 tahun 1951, serta usulan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Urusan Pegawai. Keputusan ini menetapkan bahwa masa kerja Dr. Darmasetiawan Notohatmodjo yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 148 tahun 1951 diubah dan berlaku surut mulai tanggal 8 Mei 1951. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Oktober 1952.

(-)

(-)