Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2017 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:22 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan22 Agustus 2017
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus untuk Pimpinan DPRD).
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang mencakup program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)