di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata di Kecamatan Bone
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 17/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Masiaga, Desa Sogitia, Desa Bilulantunga, dan Desa Inoganuma. Pembentukan desa-desa baru ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Desa Muara Bone (dari sebagian wilayah Desa Masiaga), Desa Cendana Putih (dari sebagian wilayah Desa Sogitia), Desa Waluhu (dari sebagian wilayah Desa Bilulantunga), dan Desa Permata (dari sebagian wilayah Desa Inogaluma). Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk dan menetapkan pusat pemerintahan masing-masing desa. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa juga dibentuk seiring dengan pembentukan desa-desa baru ini.