Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata di Kecamatan Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 17/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata di Kecamatan Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Masiaga, Desa Sogitia, Desa Bilulantunga, dan Desa Inoganuma. Pembentukan desa-desa baru ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Desa Muara Bone (dari sebagian wilayah Desa Masiaga), Desa Cendana Putih (dari sebagian wilayah Desa Sogitia), Desa Waluhu (dari sebagian wilayah Desa Bilulantunga), dan Desa Permata (dari sebagian wilayah Desa Inogaluma). Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk dan menetapkan pusat pemerintahan masing-masing desa. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa juga dibentuk seiring dengan pembentukan desa-desa baru ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Masiaga, Desa Sogitia, Desa Bilulantunga dan Desa Inoganuma yang berada di dalam Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Muara Bone, Desa Cendana Putih, Desa Waluhu, dan Desa Permata.

(-)